PEKANBARU (perepat.com)–Saban pekan, tiap Jum’at, lelaki mukmin wajib menghadiri sholat Jum’at di masjid. Landasan Qur’aniynya sebagaimana firman Allaah pada suroh ke-62 ayat 9 (Q.S. 62, al-Jumuah/ XXVIII: 9).
Rangkaian dua roka’at sholat Jum’at, didahului mendengar dan menyimak khutbah yang disampaikan khatib. Fungsi khutbah itu, ucap Dr H Saidul Amin MA sebagai nashihat pekanan kepada ummat, terkhusus kepada para lelaki yang sudah berkeluarga atau pun belum. Maka ditegaskan Rosul Allaah sholla Allaahu ‘alaihi wa sallam : diin atau agama itu nashihat (al-Diin al-nashihah).
Pensyarah (dosen) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu menyampaikannya saat pembahasan Judul Khutbah Jum’at sebagai pembekalan kepada para khatib. Kegiatannya di aula lantai 3 Gedung Mahligai Masjid, Mantor Idaroh Kemakmuran Masjid Koordinator Wilayah (IKMI Korwil) Kota Pekanbaru, Jalan Todak/ Udang Putih, Jum’at 19 Sya’ban 1422 (2 April 2021), pukul 09:00 pagi.
Sebagai nashihat, tutur Saidul pula, khutbah harus harus dikemas dengan baik agar bernas. Khatib mesti memberikan penyadaran dan pencerahan. Maka, harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Tidak bertele-tele, tetapi ringkas-tegas-tuntas atau singkat-padat-cermat. Temanya sesuai realitas atau kenyataan yang sedang dihadapi, serta hal aktual yang tengah terjadi. Pembahasan khusus untuk pendalaman dan pemantapan ‘aqidah, syari’ah, ‘ibadah, dan akhlaq, dilaksanakan pada waktu yang khusus pula.
Betapa pun bagus tema khutbah, kalau penyampaiannya tidak menarik dan tidak menggugah, dapat menimbulkan kantuk jama’ah. Diceritakannya, seorang kandidat doktor di Malaysia – tanpa menyebutkan nama dan tempat pasnya, pernah mengungakpan penyebab jama’ah Jum’at mengantuk pada disertasinya.
“Penyebabnya, ya itu. Uraian bertele-tele, tema tak relevan dengan keadaan, atau berpanjang-panjang. Khutbah cukup antara 10 hingga 15 menit saja,” tukasnya memesankan dan meningatkan.
Bahaya Munafiq
Pensyarah yang aktif menulis dan berdakwah ke berbagai daerah, hingga ke Malaysia, sudah banyak pula youtube ceramahnya. Judul yang dibahas Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau itu, tentang “Bahaya Munafiq”.
Diuraikannya, ada lima kehancuran yang diakibatkan sifat munafiq itu. Kelima-limanya yaitu 1) munafiq dapat menghancurkan keimanan seseorang; 2) menghancurkan kebenaran atau yang haq; 3) menghancurkan ukhuwah atau persatuan dan kesatuan; 4) menghancurkan watak kepribadian; dan 5) menghancurkan adab dan peradaban.
Pada pribadi, tukuk Saidul, sifat munafiq hingga menjadi sikap atau kebiasaan. Menjadi pembenaran terhadap ketidakbenaran. Pada semiotika dan filsafat pascamoderen seseorang dapat menjadi hiperealitas (hyper reality), yakni ketidakmampuan membedakan antara kenyatan dengan kebenaran fantasi.
“Biar benar meskipun bohong. Biar menang, walaupun curang,” ucapnya.
Diajaknya para ustadz (asatidz), bagaimana Rosul Allaah sholla Allhiraahu ‘alaihi wa sallammenghadapi tindakan cingkahak pentolan munafiqun ‘Abdullaah bin Ubay bin Salul ingin mempecundangi ketika Rosul dan para shahabat setianya menghadang perang. Munfiqun itu selain menghasut juga tak takut dengan ancaman sumpah palsu.
Akhir pembahasan, diingatkan Saidul Amin, menghadapi munafiquun tak dapat sendirian. Harus bershof, bersama-sama.
Sanksi Tidak Berjum’at
Ditanya terpisah tentang sabda Rosul Allaah sholla Allaahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan sanksi bagi yang tiga kali berturut-turut tak serta melaksanakan sholat Jum’at, dihukum kafir, muballigh senior yang juga Ketua Dewan Pengawas Idaroh Kemakmuran Masjid Indonesia Koordinator Wilayah (IKMI Korwil) Kota Pekanbaru, Tuan Guru H Drs Syafruddin Saleh MS merincinya dua golongan.
Buya Sapar (pebasaan akrab Tuan Guru) menegaskan, pertama: jika seorang muslim mengingkari kewajibannya, maka kafir. Kedua, jika tidak sholat Jum’at karena kemalasan saja, maka dihukum berdosa atau ‘ashin. Namun, tidak berjum’at disebabkan uzur syar’iy – ada hal yang menghalangi, misalnya wabah, maka dibolehkan melaksanakan sholat zuhur saja di rumah.
Disebutkan pula Buya Sapar, di Pekanbaru sholat Jum’at pun ada pula yang dilaksanakan di hotel. Dibolehkan, tukas Buya Sapar yang juga Ketua II Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru itu, karena tak mesti di masjid. Asal jumlahnya memadai.
Rutin, tiap Jum’at pagi ditempat yang sama dilaksanakan pembahasan judul yang akan dikhutbahkan siangnya. Menghadirkan narasumber berbeda, Hadir Ketum dan Sekum IKMI Kota Pekanbaru, Masyhuri Mansyur SAg MPd dan Drs Taslim Prawira Misdan MA, anggota Dewan Pembina, Drs Azwir Mu’in Domo dan sejumlah muballigh.
Senin, 22 Sya’ban 1442 (5 April 2021) Badan Pembina, Badan Pengawas, Pengurus Harian, dan para Ketua Bidang, In sya’a Allaah mengadakan pertemuan guna membincangkan persiapan menghadapi kegiatan Romadhon. Pembagian Jadual Santapan Ruhadi Romadhon 1442 dan Jadual Khatib Jum;at Kuartal IV (Romadhon-Zulhijjah), In sya’a Allaah Selasa dan Rabu yang akan datang.(dan)