Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto dok: pekanbaru.go.id)
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal MPd menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan sekitar 6-7 persen dibanding UMK tahun 2022 yang berada di angka Rp3.050.000.
“Diperkirakan UMK Pekanbaru ada kenaikan berkisar Rp190 ribu sampai Rp200 ribu dibandingkan tahun ini. Ini baru ancang-ancang. Perkiraan sekitar Rp3.2 juta untuk UMK Pekanbaru,” ujar Jamal, Ahad (18/11/2022).
Jamal mengatakan untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 secepatnya akan dibahas, minimal sebelum tanggal 24 November sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Nantinya hasil rapat dengan dewan pengupahan akan disampaikan kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Ditargetkan akhir November UMK Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau,” sebut Jamal.(yan)