
Suasana sholat berjamaah di Masjid Ar Rahman Pekanbaru yang berjarak akibat pandemi Covid-19.
PEKANBARU (perepat.com)-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Drs Azwan MSi menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas rumah ibadah di dua Rukun Warga (RW). Sebab, wilayah tersebur masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.
“Dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya,” ujar Azwan, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya itu, sambung Azwan, pelaksanaan ibadah tarawih di dua lingkungan RW itu juga ditiadakan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Diketahui, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif corona.
“Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat, tindaklanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah,” tegas pria yang juga pernah menjabar sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru itu.
Dijabarkan Azwan, rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB. Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang.
“PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam ini. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan,” tutur Azwan.(sars/ckp)