
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).(foto istimewa)
JAKARTA (perepat.com)-Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para Jama’ah Calon Haji (JCH) reguler sudah ditutup pada Jumat 19 Syawal 1443 (20 Mei 2022).
Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi JCH 1443 H/2022 M itu dibuka dua pekan dari 8 hingga 19 Syawal 1443 (19-20 Mei 2022) baru berlalu.
Waktu bersamaan, tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, H Saiful Mujab MA, tiga hari lalu pihaknya telah memberikan kesempatan bagi JCH yang berstatus cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Totalnya jama’ah yang berstatus cadangan itu yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan itu, 12.294 jama’ah. Hingga penutupan, 89.715 (97,26 persen) jama’ah yang telah melunasi dan yang telah mengkonfirmasi keberangkatan.
Jumlah itu dari kuota 92.246 jama’ah haji reguler, belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing yang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), sebagaimana pemberitaan di laman Kemenag.go.id.
Sebagaimana diatur pada SK Dirjen PHU No.157/2022, Mujab menegaskan, ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, jika hingga akhir pelunasan BIPIH Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jama’ah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari KBIHU dan atau kuota PHD, sisa kuota diperuntukkan kepada Jama’ah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, jika masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jama’ah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi di satu embarkasi bandara pemberangkatan jama’ah haji.
Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jamaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M. Hal ini tersebab dua tahun sebelumnya tiada pemberangkatan JCH.(saf/wan)