
CyberNKRI.Com – Kasus ini berawal dari pemberitaan Majalah Time edisi Asia pada 24 Mei 1999 dengan judul utama “Soeharto Inc.” yang memuat laporan tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dan keluarganya. Keluarga Soeharto kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena merasa nama baik Soeharto telah dicemarkan oleh pemberitaan tersebut.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan gugatan keluarga Soeharto pada tahun 2007. MA memutuskan bahwa Majalah Time telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum majalah tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada keluarga Soeharto.
Namun, pada tahun 2019, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Majalah Time Asia, sehingga majalah tersebut tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi catatan penting dalam sejarah pers Indonesia dan menunjukkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.