Kantor KPK.
JAKARTA (perepat.com)-Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Pimpinan KPK melaksanakan rapat pada Selasa 13 Syawal 1442 (25 Mei 2021). Presiden RI, Ir Joko Widodo menyatakan agar TWK hendaknya tidak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
Berbeda dengan arahan Presiden, kumparan.com siang Selasa 27 Syawal 1442 (8 Juni 2021) memberitakan, semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sepakat memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus TWK. Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Selasa 13 Syawal 1442 (25 Mei 2021) itu.
Menteri Penertiban Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyatakan agar pemberhentian 51 pegawai itu harus sesuai dengan undang-undang. Seorang sumber berita yang berkompeten pun menyatakan, memberhentikan 51 pegawai terbaik KPK itu, harus oleh kesepakatan 5 pimpinan KPK lengkap, oleh Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), oleh Ketua Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham), oleh Kepala Lembaga Adminstrasi Negara (LAN), dan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber berita itu menyebutkan, bahwa Ketua KASN telah menyarakan agar hasil rapat dikonsultasikan kepada Presiden. Ternyata, hasil putusan tetap memberhentikan ke-51 mereka terhitung sejak Senin 25 Robi’ul Awwal 1443 (1 November 2021).
Kelima-lima pimpinan KPK yang menandatangai kesepakatan itu, Ketua KPK – Firli Bahuri, dan wakilnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, serta Nurul Ghufron. Juga Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Menkumham – Yasona Laoly, Kepala BKN – Haria Bima, Ketua KASN – Agus Pramusinto, dan Ketua LAN – Adi Surtanto ikut menandatangani dokumen itu.
Pada dokumen yang diterima kumparan, tertuang lima poin kesepakatan pada pertemuan yang telah dilaksanakan itu, yaitu:
Pertama, pada tanggal 1 Juni 2021 bagi pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN sejumlah 1.271 akan dilantik sebagai PNS.
Kedua, Sebanyak 1.271 orang tersebut akan mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai PNS. Pembekalan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ketiga, terhadap 75 orang yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, diputuskan sebagai berikut:
• 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
• Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
• 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
Keempat, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021.
Kelima, bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Konfirmasi perihal berita acara kepada lima pimpinan KPK, juru bicara KPK, dan KASN hingga pemberitaan ini belum dijawab.(sap/wan)