JAKARTA (perepat.com)-Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.
Di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
“Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.
Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan sholat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musala se-Indonesia.
“Edaran ini menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban,” papar Menag.
Yaqut pun membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Sementara itu, Sholat Idul Adha secara berjamaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan.(sars/pc/sap)