Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, tiga kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.
“Ketiga Kota itu yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini, lanjut Airlangga, rencananya dilakukan 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Selain itu, ada 15 Kabupaten dan Kota lain yang juga bakal menerapkan kebijakan tersebut.
“Pemerintah mendorong beberapa daerah di luar Jawa dan Bali agar diberlakukan PPKM Darurat,” terang politisi Golkar tersebut.
“Nanti akan diatur oleh instruksi Menteri Dalam Negeri,” tukasnya.(sap/pc/sars)
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
- 1. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
- 2. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
- 3. Sumatra Barat: Kota Padang Panjang
- 4. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
- 5. Lampung: Kota Bandar Lampung
- 6. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
- 7. Papua Barat: Manokwari
- 8. Papua Barat: Kota Sorong
- 9. Kepulauan Riau: Kota Batam
- 10. Kalimantan Timur: Kota Bontang
- 11. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi
- 12. Kalimantan Timur: Berau
- 13. Sumatra Barat: Kota Padang
- 14. NTB: Kota Mataram
- 15. Sumatra Utara: Kota Medan