
JAKARTA (perepat.com)-Republik Tunisia (Republic of Tunisia atau Al Jumhuriyah Al Tunisiyah) dan Pakistan menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia.
Pembahasan dilakukan pada audiensi virtual antara Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Tunisia dan Kedubes Pakistan di Indonesia. Terpisah kedua pihak diterima Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis 27 Dzulqo’dah (8 Juli) lalu.
Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunisia, Prof Ikrar Nusa Bhakti PHd dan Menteri Perdagangan dan Investasi (Menperindag Inves) Kedubes Pakistan di Jakarta, Fouzia Perveen Chaudhry sama mengungkapkan harapan agar pertemuan bilateral dengan Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin. Pertemuan itu secara khusus juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerjasama di sektor produk halal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag RI, Dr Mastuki MAg menyatakan, inisiasi kerjasama Jaminan Produk Halal kedua negara dengan Indonesia langkah yang tepat. Regulasi mengamanatkan agar kerjasama internasional JPH dilaksanakan dengan perjanjian antara kedua pemerintah berupa perjanjian Government to Government (G to G).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021, kerjasama internasional JPH dapat dilakukan diantara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian atau pengakuan sertifikat halal.
PP No.39.2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, aturan pelaksanaan amanat dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diatur pada PP 39/2021 itu kerjasama internasional dalam pengembangan JPH meliputi, pengembangan teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana JPH.
“Kerjasama itu dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat,” tukas Mastuki menjelaskan.
Sedangkan kerjasama internasional dalam penilaian kesesuaian, meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
Kerjasama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerjasama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerjasama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
“Namun, bila di negara setempat tidak atau belum ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH,” pungkas Mastuki.
Hadir pada pertemuan virutual itu Direktur Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI) Kementerian Industri Tunisia, Inès Barhoumi, Koordinator Bidang Kerja Sama JPH, Subandriyah serta para fungsional di BPJPH.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan dengan pembahasan draf Nota Kesepahaman (Kesepakatan Kerjasama) atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh tim teknis dari masing-masing negara.(syaf/wan)