Pemko Pekanbaru terbitkan aturan terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 H.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di tengah upaya oencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT mengatakan, SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M,” ujar Firdaus.
Ada sejumlah poin atau aturan dalam SE bernomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut. Diantaranya:
Pertama, tentang pelaksanaan takbiran. Yang mana malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapatdilaksanakan di semua masjid/musalla dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.
Kedua tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam poin kedua ini, yakni:
A. Wilayah kelurahan zona merah dan orange yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan Sholat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan musalla.
Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing guna menghindari penyebaran penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.
B. Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan musalla terdekat dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka untuk menghindari penyebaran penularan Covid-19 serta terjadinya kerumunan.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kaifiat kesempurnaan shalat dan wajib menerapkan standar protokolkesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut;
- 1. Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit.
- 2. Jamaah Sholat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
- 3. Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- 4. Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
- 5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Sholat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
- 6. Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- 7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Sholat Hari Raya Idul Adha.
- 8. Seusai pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Ketiga tentang pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
- b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.
- c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Keempat tentang panitia hari besar Islam. Kepada panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Sholat Idul Adha di seluruh masjid dan mushalla wajib berkoordinasi dan mendapat rekomendasi tempat pelaksanaan serta rencana pengaturan dari Posko PPKM kecamatan dan kelurahan serta unsur keamanan setempat guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Kelima, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Semoga aturan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” ucap Firdaus yang merupakan Walikota Pekanbaru dua periode.(sars/dan)