CyberNKRI.Com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hanya saja Apindo juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan aturan ketenagakerjaan yang terjadi secara berkala ini dapat mengurangi kepastian usaha dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
perfect storm pada dunia usaha,”tutur dia dalam Diskusi Apindo Bersama Forum Wartawan Industri (Forwin), Kamis (7/11/2024).
Badai besar, tutur dia, dalam artian multiplier effect terhadap dunia usaha. Pertama, ucap dia, sektor padat karya dan UMKM kesulitan menyusun rencana keuangan jangka panjang. Sektor ini, yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi, perlu kepastian dalam penentuan upah minimum.
“Seiring dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, Apindo mengusulkan agar penetapan upah minimum tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan keberlanjutan usaha,”ucap dia.
Lebih dari itu, ia berharap Pemerintah tidak menghasilkan keputusan aturan upah tenaga kerja berdasarkan pertimbangan politis. Ia meminta pengusaha tidak lagi dibuat berhadap-hadapan dengan pekerja atau buruh.
“Padahal pada kenyataannya, pengusaha dan pekerja saling bekerja sama dan menghasilkan keputusan Bersama dalam suasana bipartite,”tutur dia