
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Inhu, Ir Hendrizal menandatangani berkas penetapan status siaga karhutla.
PEMATANG REBA (perepat.com)-Meningkatnya intensitas potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu menetapkan status darurat Karhutla mulai 1 Maret hingga 31 Oktober 2021.
Penetapan Status Darurat Karhutla Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Inhu dilakukan dalam rapat yang diketuai langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Inhu, Ir Hendrizal, Senin (1/3) di Aula Yopi Arianto Kantor Bupati Inhu, Pematang Reba.
“Dengan ditetapkannya status darurat bencana Karhutla di Inhu, diharapkan semua instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan untuk Karlahut,” ujar Hendrizal.
Hendrizal yang juga merupakan Sekda Inhu meminta perusahaan selalu melakukan patroli rutin, membersihkan saluran, waduk agar ketersediaan air selalu tersedia dan bila ada kebakaran ikut serta dalam pemadaman bersama.
“Selain itu, peran masyarakat juga sangat diharapkan khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat agar dapat menghimbau kepada masyarakat baik melalui Masjid, Musholla maupun tempat ibadah lainnya untuk tidak membakar lahan dan hutan serta mensosialisasikan dampak yang ditimbulkan,” paparnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta camat dan lurah diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah yang rawan Karhutla. Jika ada kebakaran, hendaknya bertindak cepat memadamkan api sebelum api menjalar.(dan/pc)