Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
PEKANBARU (perepat.com)-Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang kegiatan selama bulan Suci Ramadan yang harus ditutup, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meminta seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tutup selama bulan suci Ramadhan.
“Polda Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama-sama untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam segera ditutup selama bulan Ramadan 2021. Kita kelola bersama peraturan Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan. Kita memastikan tempat hiburan malam di Pekanbaru untuk tutup selama Ramadan,” tegas Jenderal bintang dua itu.
Kapolda juga memastikan bahwa Polda Riau tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam selama Ramadan.
“Kami juga selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama bulan suci Ramadan saat sedang beribadah,” pesannya.(sars)