
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi memimpin rapat koordinasi terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau secara virtual dengan bupati dan wali kota beserta Forkopimda Provinsi Riau dan Forkopimda kabupaten/kota, di Gedung Daerah Balai Serindit.
PEKANBARU (perepat.com)-Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi menyampaikan saat ini kasus Covid-19 di Provinsi Riau mengalami peningkatan. Hal itu yang membuat Provinsi Riau termasuk lima besar provinsi di Indonesia dengan kasus Covid-19 tertinggi.
“Penanganan Covid-19 tanggungjawab kita bersama. Perlunya koordinasi bersama kabupaten/kota se-Riau untuk mengetahui sejauh apa persoalan yang dihadapi oleh daerah yang tren kasus positif Covid-19 meningkat,” ujar Syamsuar saat memimpin rapat koordinasi terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau secara virtual dengan bupati dan wali kota beserta Forkopimda Provinsi Riau dan Forkopimda kabupaten/kota, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (19/4/21).
Ditegas Gubri, tren peningkatan kasus positif Covid-19 perlu segera diatasi. Ia berpesan ada beberapa langkah yang harus dilakukan kabupaten/kota yang kasus Covid-19-nya meningkat. Pertama daerah tersebut memberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pelaksanaan PPKM ini memang perlu kita lakukan hingga ke tingkat RT atau RW berdasarkan zonasi masing-masing daerah,” kata Datuk Seri Setia Amanah.
Tentunya, penetapan PPKM ini berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021, dalam Inmendagri tersebut terdapat peraturan pelaksanaan PPKM sesuai zonasi masing-masing daerah.
“Di situ (Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, red) sudah ada disebutkan yang mana kategori zona oranye, zona merah sudah ada pengaturannya dan ini menjadi pedoman kita semua,” tambah Bupati Siak dua periode itu.
Selain itu, berpedoman kepada Surat Edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan poskomando (posko) yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke satuan tugas provinsi setiap dua minggu.
“Pelaporan ini sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM di daerah dan juga dapat mengetahui kendala yang mungkin dihadapi saat penetapan PPKM,” terang Syamsuar lagi.
Kedua, melakukan peningkatan kontak tracing misalnya satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan kontak tracing minimal kepada 15 orang. Ketiga, memperhatikan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat – obatan di rumah sakit di masing – masing daerah.
Keempat, diharapkan menyediakan rapid antigen di puskesmas di masing-masing daerah. Kelima, melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan konsistensi kepatuhan, pelaksanaan protokol kesehatan, di seluruh elemen masyarakat seperti publik area, pasar tradisional, sekolah, kantor dan serta rumah ibadah.
Keenam, menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Tentunya melakukan penegakan sanksi secara humanis apalagi saat ini kita tengah dihadapi suasana berpuasa, semoga mereka bisa mengerti bahwa sanksi yang diberikan untuk menyelamatkan rakyat kita semua,” pungkasnya.(dan)
- Penulis : Hamdani
- Editor : SARS