Gubernur Riau wacanakan penarikan mobil dinas jelang lebaran guna mengantisipasi ASN mudik lebaran.(dok media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah pusat telah menetapkan dan menegaskan larangan mudik lebaran pada Idul Fitri 1442 H. Surat edaran pelarangan itu pun telah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti prihal tersebut.
Menyikapi intruksi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021. Untuk memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat.
“ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita larang,” kata Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi.
Gubri menegaskan pihaknya berencana akan mengumpulkan atau “mengandangkan” kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran.
“Yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik lebaran,” tegas Gubri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Sanksi kita lihat sesuai kesalahan berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas. Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian,” papar Ikhwan.(sars)