
Rumah makan non muslim yang buka saat bulan suci Ramadhan.
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto menegaskan, rumah makan yang tidak mengantongi izin beroperasi selama bulan suci Ramadhan, namun tetap nekat beroperasi, bisa dilakukan penyitaan aset atau bahkan penyegelan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Bagi pelaku usaha yang tidak punya izin, membuka, itu sanksinya berat. Satpol PP bisa melakukan penyitaan, kalau perlu penyegelan. Kalau tidak salah, penyegelan itu ada prosedurnya,” terang Quarte.
Namun demikian dikatakan Quarte, teknis di lapangan merupakan kewenangan Satpol PP. Data terakhir, DPMPTSP sudah menerbitkan 123 izin beroperasi rumah makan yang tidak beragama Islam.(sars)
- Sumber : pekanbaru.co.id