Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang memproses ganti rugi 64 persil lahan perkebunan milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTT) ruas Pekanbaru-Bangkinang. Untuk diketahui Tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan salah satu sesi dari pembangunan Tol Pekanbaru-Padang.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi, saat dikonfirmasi perkembangan ganti rugi lahan tol tersebut menyebutkan ganti rugi 64 persil warga itu masih sedang diproses.
Dalam waktu dekat ini rencananya Gubernur Riau, H Syamsuar akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kemudian, nantinya akan mempertanyakan tindaklanjut surat meminta petunjuk terkait proses ganti rugi yang telah disampaikan sebelumnya ke Kemendagri.
“Nanti pak Gubernur mau menghadap Menteri. Untuk mempertanyakan perkembangan surat yang pernah kita layangkan sebelumnya,” ujar Ayadi.
Aryadi memaparkan, 64 persil lahan itu tersebar di 3 kilometer proyek Tol Pekanbaru-Bangkinang. Persisnya, mulai dari Desa Sungai Pinang hingga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang ditinjau oleh Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini.
Menurut Aryadi, kepemilikan 64 persil lahan perkebunan oleh warga itu karena awalnya lahan itu tidak kawasan hutan. Namun belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan.
“Dulunya APK. Karena ada perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red), berubah menjadi kawasan hutan,” paparnya.
Untuk diketahui, proyek tol Pekanbaru-Bangkinang itu sepanjang 40 kilometer. Sejauh ini pembangunan sudah mencapai 65.60 persen dan tinggal menyelesaikan pembangunan pintu masuk dan keluar tol.(pc/mc)