
Sejumlah masyarakat terjaring pada operasi yustisi dalam rangka penerapan prokes.(foto istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat.
Dalam seminggu, petugas sudah menindak sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan dan menjalani proses sidang di tempat, serta total denda sejumlah Rp19.376.000.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial,” terang Sunarto.
Di jajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Satpol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100.000 kepada 15 pelanggar dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000. Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300.000.
Di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500.000 kepada lima pelanggar.
“Di jajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000, dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial. Sedangkan, di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900.000,” papar Sunarto.
Razia ini sendiri, lanjut Sunarto, sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, petugas tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan ditegakkan sesuai Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum,” tukasnya.(pc/sars)