TEMBILAHAN (perepat.com)-Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Bazarudin.
Berdasarkan kalender nasional, kata Bazarudin, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021. Untuk itu, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 Idul Fitri.
“Berkaitan dengan hal itu, kami telah mengedarkan surat kepada pihak perusahaan bersama lampiran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, untuk dipedomani dan dilaksanakan di perusahaan,” ucapnya
Tak hanya itu, Bazarudin juga meminta perusahaan di Inhil untuk melaporkan pelaksanaan pembagian THR kepada Disnakertrans melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, selambat lambatnya tanggal 7 Mei 2021 sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tegas Bazarudin.(rom/sars)