Mall SKA. Mulai besok pusat hiburan dan mall di Pekanbaru ditutup.
PEKANBARU (perepat.com)-Sesuai surat edaran Nomor 10/SE/2021, pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru harus tutup selama tiga hari. Penutupan itu dimulai Selasa (11/5/2021) besok hingga Kamis (13/5/2021).
“Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota (Pemko) untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19. Di dalam surat edaran tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.
Iwan menjabarkan, usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal. Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.
“Kami bakal mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan. Para pelaku usaha harus mengikuti surat edaran ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat momen Idul Fitri 1442 H,” tegasnya sembari menyebut akan mengawasi enam pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru.(sars)