Sidang Paripurna Istimewa sempena Milad ke-56 Kabupaten Inhil.
TEMBILAHAN (perepat.com)–Inderagiri Hilir (Inhil) ditetapkan menjadi kabupaten pada Senin 14 Shofar 1385 H (14 Juni 1965 M) berdasarkan UU No. 6/1965, Lembaran Negara Republik Indonesia no. 49. Senin, 14 Juni 2021 (2 Dzul Qo’idah 1442) Milad ke-56 perhitungan penanggalan masehi.
Berbagai baliho terpacak tegak, berdiri di berbagai tempat dan ucapan selamat pun tak sedikit di media sosial serta surat kabar daring (online).
Menariknya, baliho gambar Bupati Inhil, Drs H Muhammad Wardan MP dan Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti yang tampak gagah dan sanggam, berpakaian Melayu lengkap dengan tanjak.
Tertera pula tulisan: “Bersempena Milad Kabupaten Indragiri Hilir Ke-56 Tahun 2021: Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas Untuk Membangun Negeri Yang Maju Bermarwah dan Bermartabat”.
Sayangnya, tulisan itu belum mematuhi kaidah penulisan ejaan dan tanda baca bahasa Indonesia yang betul dan benar, komentar seorang guru.
“Mottonya sungguh menggugah. Namun penulisannya masih menyalahi kaidah bahasa Indonesia,” ucap Cik Gu itu mengkritisi.
Rapat Paripurna Istimewa dan Donor Darah
Puncak Milad ke-56 Kabupaten Inhil digelar Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dr H Ferryandi ST MT MM. Rapat yang dilaksanakan virtual (zoom meeting) itu juga disiarkan langsung oleh Riau Televisi (RTv) dan Streming TV Ceria.
Dihadiri oleh Gubernur Riau diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Syahrial Abdi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau dan Inhil, sejumlah ulama’ dan tokoh tokoh masyarakat Riau dan Inhil.
Hari yang sama, PMI (Palang Merah Indonesia) Inhil mengadakan kegiatan donor darah yang dikoordinir langsung oleh ketuanya, Hj Zulaikhah SSos ME Bersama Bupati, menghimbau keseluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan seluruh masyarakat Inhil untuk melakukan donor darah.(rom/raj)