JAKARTA (perepat.com)-Ombudsman RI turut berkomentar tentang isu 97.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang menerima gaji dan pensiunan. Bila isu tersebut benar, Ombudsman menilai perlu adanya pembenahan di setiap levelnya.
Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng bahkan menyebut isu tersebut sebagai puncak gunung es problem manajemen kepegawaian.
“Ini seperti puncak dari gunung es problem manajemen kepegawaian kita. Bahkan, kalau mau ditarik ke hulu problem kebijakan di penerimaan maupun pembinaan PNS kita, bukan hanya CPNS,” ujar Robert melalui akun Youtube Ombudsman RI, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, problem terkait PNS dan CPNS sejatinya masuk dalam kewenangan berbagai intansi misalnya Kemenpan-RB yang mengurusi regulasi dan kebijakannya. Lalu, BKN yang mengurusi persoalan kepegawaian dan PPK yang mengurusi persoalan pembinaan kepegawaian.
Maka itu, kata dia, perlu adanya pembenahan di setiap sektor tersebut lantaran persoalan yang ada bisa saja terjadi bukan hanya pada sektor Kemenpan-RB, BKN dan PPK saja. Bahkan, pembenahan pula perlu dilakukan sampai ke tingkat terakhir seperti pada sektor kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur.
“Terkadang masalahnya di level yang terakhir ini, di level kepala daerahnya, baik bupati wali kota maupun gubernur, dan diunsur BKN sendiri sisi administrasi dan sisi kepegawaian juga perlu dibenahi,” ucap Robert
Desak Presiden Berikan Respon
Menyikapi permasalahan tersebut, Ombusdsman RI meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan respons terkait isu 97.000 PNS fiktif. Sebab kepala negara merupakan pembina tertinggi di kepegawaian di tingkat nasional.
Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng menegaskan, Presiden Jokowi perlu memberikan instruksinya. Bila temuan ini benar, ada sejumlah instansi yang patut disoroti kinerjanya.
“Sejauh ini saya belum mendengar respon atau pernyataan presiden atas masalah ini,” kata Robert .
Pertama yakni Kementerian PAN RB. Lalu kedua Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketiga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir yakni pejabat pembina kepegawaian, baik di pusat maupun daerah.(pc/sars/sap)