Ganja (ilustrasi).
INHU (perepat.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja kering seberat 33,61 gram dari 2 orang pelaku, yakni Riko Putra (29) dan Wahyu Adi Saputra (18).
Penangkapan ini dilakukan di Pondok kebun Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (15/6/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pada saat itu Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH MH mendapat informasi bahwa di pondok kebun desa tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis daun ganja.
Atas informasi itu Kapolsek beserta Kanit Intel Iptu H simanjuntak, Kanit Reskrim Aipda Eko muji S dan anggota polsek lainya langsung menuju lokasi dimaksud.
“Sesampai di lokasi, dijumpai dua orang laki-laki sedang berada di dalam pondok tersebut,” ujar Misran, Rabu (16/6/2021)
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, hasil penggeledahan ditemukan dari kantong celana pendek Wahyu Adi Saputra berupa 19 paket daun ganja kering.
“Dilakukan interograsi dan kedua pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya yang dibeli berdua dari saudara Jono di Belilas. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku,” sambungnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku tersebut dikenai Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009, tentang Narkotika.(pc/bud)