Muslim Rohingya.(foto istimewa)
* Dera Dukana Desah Nasib Insan *
Bagian Kedua
Catatan Nestapa Sapar Kalsum Saleh
KEADAAN yang memaksa, menyebabkan jutaan orang harus mengungsi dari kampung halaman mereka. Rumah beserta harta benda tak mereka pedulikan lagi demi menyelamatkan diri. Jumlahnya pun senantiasa terus bertambah, tak peduli pada masa gebluk (pandemi).
MENCATATNYA, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO) melansir pada Jum’at 7 Dzul Qo’idah 1442 (18 Juni 2021), bahwa jumlahnya pada dekade terakhir meningkat dua kali lipat. Tahun 2020 yang lalu, menjadi 82,4 juta orang.
“Pada tahun Covid-19 yang kebanyakan orang terbatas pergerakannya, jumlah orang yang terpaksa mengungsi justru bertambah tiga juta,” ujar Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Filippo Grandi kepada Reuters.
ASAL Negara para pengungsi, hampir 70 persen dari lima negara, yaitu Suriah, Afghanistan, Sudan Selatan, Venezuela, dan Myanmar, negara yang dulu bernama Burma atau Birma. Kontributor Tetap perepat.com, Sapar Kalsum Saleh, menuliskan catatan nestapa pada “Dera Desah Dukana Nasib Insan” para pengungsi Rohingya untuk para pembaca setia kita semua.
Salam
Redaksi
“Para kuffar dari kalangan ahli al-kitab serta para musyrikuun tidaklah senang(tidaklah menginginkan) kalaulah Anda sekalian mendapatkan kebaikan dari Rabb Anda sekalian. Dan Allaah mengkhususkan rohmatNya kepada sesiapa saja yang di kehendaki(yang menginginkan), Dan Allaah-lah Yang Maha Memiliki Keutamaan Keagungan.”
– tarjamah-tafsir-puitisasi Q.S. 2, al-Baqoroh: 105
“ … Dan janganlah (karena) kebencian Anda kepada satu kaum, mendorong Anda melakukan (tindak) ketidakadilan.Bertindak adillah, karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allaah, (karena) sesungguhnyalah Allaah Maha Mengetahui segala apa yang Anda kerjakan.”
-tarjamah-tafsir-puitisasi Q.S. 2, al-Maaidah: 8
Kalaulah tidak kerane bendi
Tidaklak kusir akan berolehkan kude
Kalaulah tidak kerane benci
Tidaklah terusir kalian oleh pare budhe
Perubahan Yang Tak Mengubah Nasib Diskriminatif
KESEJARAHAN geologis dan sosial budaya serta agama, kerap memicu sikap yang negatif dan diskriminatif. Ketidaktegasan Pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan dari keberagaman etnis (suku-bangsa), menambah parah ulah tidak semenggah pembeda-bedaan dari diskriminasi itu.
STATUS kependudukan yang berlaku di Burma yang diskriminatif kian betepek dan makin kompleks bagi kalangan Etni Muslim Rohingya. Tindakan pelan tapi pasti, yang mulai mencuat semenjak kemerdekaan Burma dari Inggris (1948), jurus-jurus pemberangusannya justru kian mangkus (ampuh) dan dan efektif (sangkil) oleh perlakuan diskriminatif jahil Junta Militer yang berkuasa (1962).
Semula, mereka diidentifikasi dengan kewarganegaan khusus, lantas oleh Junta Militer berubah menjadi kartu identias asing, yang membatasi banyak hak dan peluang untuk hidup layak, aman, dan terjamin.
ETNIS MUSLIM Rohingya menjadi kelompok suku yang terus ditohok terpojok. Undang-undang (UU) baru tentang kewarganegaraan, yang disahkan Pemerintahan Junta Militer Burma pada 1982, menjadi legalitas culas kendali Pemerintah memberikan atau tidak memberikan, bahkan menghapus (membatatalkan) status kewarganegaraan warga negaranya.
Tiga klafikasi kewarganegaraan yang ditetapkan pada UU itu, yaitu: warga negara penuh, warga negara asosiasi (gabungan), dan warga naturalisasi (warga asli). Lagi-lagi, hak Etnis Muslim Rohingya dikebiri.
TERAMPAS dan bertambah terempas terjejaslah etnis muslim Rohingya di Burma. Mereka makin dirongrong dan didorong terpesong semakin kelam ke gua lorong nasib kemeranaan dengan semena-mena oleh penguasa.
Karena sebagai suku-bangsa (etnis) tidak diakui keberadaannya masa ke masa oleh pemerintah yang berkuasa, maka hak untuk memperoleh kewarganegaan menjadi rumit karena dipersulit.
Untuk memperoleh naturalisasi kewarganegaraan sebagai hal yang paling mendasar itu, tiap penduduk diharuskan memiliki bukti, bahwa keluarga mereka telah menetap di negeri Budha itu sebelum 1948.
Mereka harus fasih pula menggunakan satu diantara bahasa nasional Myanmar. Banyak orang Rohingya yang tidak punya bukti dokumen yang diminta, sehingga mereka kesulitan mengurus kewarganegaraannya.
Mayoritas mereka hidup di Burma tanpa kewarganegaraan. Hak untuk belajar, bekerja dan mengakses layanan kesehatan dibatasi. Rohingya pun pilu dek tidak berhak memberikan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Kalau pun ada yang berhasil melewati rintangan tes peluang kewarganegaraan, mereka harus mengidentifikasi diri sebagai orang Myanmar bukan Rohingya. Lulus tes kewarganegaraan pun, etnis muslim Rohingya senantiasa dibatasi memiliki keterbatasan ketinginan berprofesi di bidang kedokteran, hukum. Terlebih lagi di bidang politik, tak boleh sama sekali karena pintu kliknya dicekik dan ditutup rapat, dikuis habis oleh penguasa.
JUNTA MILITER yang berkuasa di Burma sejak 1962 terus membuat perubahan yang memperteguh kekuasaannya, tapi justru makin memperkeruh nasib Etnis Muslim Rohingya. Setelah 20 tahun berkuasa mensahkan UU Kewarganegaraan yang baru pada 1982, namun menjadi kesulitan baru bagi Etnis Muslim Rohingya.
Pada 1989, mengubah nama negara dari Burma (Birma) menjadi Myanmar, dan mengubah penyebutan nama ibukota negara dari Rangoon menjadi Yangoon, serta mengubah nama Provinsi Arakan menjadi Provinsi Rakhine. Alasan perubahahan, supaya tidak terbaun lagi sisa-sa yang menggerunkan dari penjajahan kolonial Inggris.
Nah, semua perubahan itu diakui PBB (UNO) dan internasional. Alasan perubahahan, supaya tidak terbaun lagi sisa-sa yang menggerunkan dari penjajahan kolonial Inggris.
RISKANNYA, Etnis Muslim Rohingya tak dapat mengutip hal positif sedikitpun. Semua hak hanya diberikan kepada etnis minoritas Rakhine yang beragama Buddha dengan jumlah penduduk kurang dari 10 persen.
Perubahan nama Arakan menjadi Rakhine, bukan Rohang tentulah dikarenakan antipati pemerintah dan Budhawan. Mereka memang berupaya menekan Etnis Muslim Rohingya yang mayoritas.
PERUBAHAN ternyata tak juga mengubah nasib Etnis Muslim Rohingya, malah makin bertambah parah dek ulah lalim Junta Militer disertai kezholiman Budawan. Gerakan Anti Muslim dibentuk, yang banyak melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Etnis Muslim Rohingya.
Berbagai tindak kejahatan, diskriminasi sosial, dan pencabutan hak-hak sipil Etnis Muslim Rohingya dengan berbagai kebijakan yang tak bijak oleh rezim militer Burma. Etnis Muslim Rohingya yang tersisa di Burma setakat ini terus menghadapi problem yang sangat pelik, berupa larangan bepergian dari satu desa ke desa lain.
Kalau hendak pergi keluar desa, Warga Muslim harus mendapat izin dari otoritas lokal, yang sengaja mempersulit. Selain itu, warga Muslim Rohingya di Arakan utara telah dimasukkan ke kamp konsentrasi dijadikan sebagai pekerja paksa.
TINDAKAN demi tindakan terus dilakukan Junta Militer memorakperandakan nasib Etnis Rohingya. Terlebih lagi ketika Dewan Keamanan dan Pembangunan Negara atau State Peace and Development Council, (SPDC) rezim militer Myanmar berkuasa.
Tak bermakna damai bagi Etnis Muslim Rohing, dan tidak pula mewujudkan pembangunan di Arakan (Rakhine). Tak Heran, rezim ini meraih kekuasaan pada 1990 melalui kekerasan – bukan melalui pemilihan umum.
PEMERINTAHAN junta militer Burma yang berkuasa sejak 1962, terkenal sebagai rezim yang paling represif di dunia (baca: Bethrine, 2011). Etnis muslim Rohingya semakin teraniya masa ke masa.
Sikap pemerintah menjurus ke kebiadaban genosida (pembantaian penumpasan semena-mena) etnis Rohingya yang muslim, dengan tak beradab. Tidak hanya merampas hak layak berkehidupan, hak mempraktikkan keyakinan Islam bagi Etnis Muslim Rohingya pun dipersusah. Masyaa Allaah …!.(bersambung)
Alhamdulillaah,
Bait al-Safar, Jalan Dirgantara, Gang Haji 3, Sidomulyo Timur, Marpuyandamai, Pekanbaru. Kamis malam 14 Dzul Qo’idah 1442 (24 Juni 2021) pukul 20.23 WIB.