
Penandatanganan kerjasama antara Dinkes Kepri dan RSJ Tampan Pekanbaru.
TANJUNGPINANG (perepat.com)–Hari ini, Kamis 28 Dzulqo’dah 1442 (9 Juli 2021) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menandatangi Kesepakatan Bersama (Nota Kesepahaman) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Riau.
MoU dilaksanakan di ruang lapang (Ballroom) Hotel Natra Bintan, Jalan Raja Ali Haji Km 01, Kawasan Pariwisata Lagoi, Pulau Bintan. Pemprov Riau langsung dihadiri Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi. Pemprov Kepri diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Lamidi.
Bersempena kesempatan itu, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kerjasama meliputi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) atau Skema Penjaminan Kesehatan Lainnya di Provinsi Kepri pada RSJ Tampan.
Plh Sekda Kepri, Ir Lamidi menjelaskan, alasan utama dari kerjasama itu, karena di Provinsi Kepulauan Riau belum ada RSJ.
“Kerjasama ini juga untuk memudahkan masyarakat yang kurang mampu agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang memerlukan pelayanan khusus gangguan jiwa di daerah tujuan terdekat, yakni Provinsi Riau,” ujar Lamidi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinkes Kepri, Moh Bisri SKM MKes dan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, Puan dr Haznelli Juita MM. Disaksikan oleh Gubri, H Syamsuar dan Gubernur Kepri yang diwakili Plh Sekda, Lamidi.(not/ris)