PEKANBARU (perepat.com)-Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengakui hingga saat ini belum ada Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengambil atau menarik kembali dana haji terkait pembatalan keberangkatan haji di tahun 2021 M/1442 H.
“Hingga saat ini belum ada JCH yang protes terkait kenapa terjadi pembatalan keberangkatan. Begitu juga dengan penarikan dana pelunasan haji yang sudah dibayarkan,” ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin.
Mengenai masalah penarikan dana pelunasan haji, lanjut Mahyudin, itu menjadi hak calon haji. Hanya saja hingga saat ini belum ada yang melakukan.
“Dana pelunasan haji itu sekitar Rp8 juta. Bisa saja ditarik kembali oleh JCH tanpa menghilangkan nomor antrian atau porsi keberangkatan dengan catatan membayar kembali nanti seandainya bisa berangkat tahun depan,” ungkapnya.
Namun demikian, tambah Mahyudin, JCH baru hilang nomor antrian keberangkatan atau porsi jika mengambil dana haji yang sebesar Rp25 juta. Kalau diambil dan ingin kembali daftar haji, maka dia harus antri dari bawah lagi dengan lama tunggu 22 tahun saat ini
“Mengenai penarikan dana pelunasan haji bagi calon untuk saat ini sangat memungkinkan. Pasalnya banyak pemberitaan hoax seputar keluarnya KMA no 660/2021 tentang pembatalan pemberangkatan CJH Indonesia ke Arab Saudi. Ada pemberitaan dana haji sudah habis terpakai untuk biaya pembangunan infrastruktur, untuk bayar hutang negara dan lainnya,” sebut Mahyudin.
Disampaikan juga, mengenai dana haji dari JCH yang batal berangkat ini aman keberadaannya. Disimpan di salah satu Bank Syariah yang ada.
“Keberadaan dana haji secara Nasional aman. Ini pernah kita tanyakan langsung pada badan pengelolaan dana haji pusat Terutama adanya pemberitaan dijadikan pembayaran hutang negara, biaya pembangunan infrastruktur dan lainnya. Hal ini ditepis tegas bahwa berita itu hoax. Masyarakat jangan percaya dengan berita hoax,” papar Mahyudin berpesan.(sars)