
JAKARTA (perepat.com)–Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin) RI menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan.
Sosialisasi diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bekerjarsama dengan Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin. Acara berupa web seminar (webinar) virtual atau dalam jaringan (daring), Selasa, 25 Dzulqo’dah 1442 (6 Juni 2021).
Para pelaku IKM Pangan pada webinar virtual itu, memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan sebagai perintah yang wajib (mandatory) melalui BPJPH. Bidang tugas BPJPH Kemenag RI memang melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad menyebutkan, bahwa pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pengajuan permohonan langsung melalui BPJPH atau Satuan Tugas Halal (Satgashal) di daerah. Kedua, pengajuan permohonan elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).
Kemudian puan itu menjelaskan tahapan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal, dan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Cermatilah berikut ini … !
- Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
- Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH akan menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
- Keempat, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- Kelima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
- Keenam, berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi dan dilengkapi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain. Surat Permohonan, Formulir Pendaftaran, Nama Produk dan Jenis Produk, Daftar Produk.dan bahan yang digunakan, Dokumen Pengolahan Produk dan Sistem Jaminan Produk Halal.
“Contoh Surat Permohonan dan Formulir yang diperlukan sebagai dokumen persyaratan dapat mengakses dan didownload melalui laman (web) www.halal.go.id/infopenting,” pungkasnya menuntaskan penjelasan.(syaf)