Akses masuk ke Kota Padang di sekat selama masa PPKM Darurat.(foto istimewa)
PADANG (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, akan menyekat pintu masuk kota mulai Selasa (13/7) atau pada hari kedua penerapan PPKM Darurat. Penyekatan dilakukan di enam titik.
“Sudah kita sepakati bersama-sama, penyekatan dilakukan pada pintu masuk atau akses ke Kota Padang,” ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa mengutip dari detiknews.
Hendri merinci, enam titik tersebut adalah perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara.
“Kita buat surat edaran baru PPKM Darurat dimulai 12 sampai 20 Juli. Efektif besok (Rabu, red),” terang Hendri.
“Nanti di pintu perbatasan akan ada barier dan posko penjagaan. TNI, Polri, Satpol PP dan dinas lainnya,” tambah Walikota,” kata Hendri lagi.
Meski ada penyekatan, namun warga masih diperkenankan untuk masuk Kota Padang dengan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Aturan ini dikecualikan bagi awak kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya.
Selama PPKM darurat, seluruh kegiatan perkantoran non esensial wajib kerja dari rumah, kecuali kesehatan, keamanan, logistik dan lainnya. Kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkatan dilaksanakan secara online atau daring.(pc/adi)