
Lokasi pemboran minyak ilegal di areal IUPHHK HTI, PT Agnonusa Alam Sejahtera, Desa Jatibaru, Mandiangin, Sarolangun, Jambi.(foto rri.co.id)
JAMBI (perepat.com)–Sekitar pukul 05.00 WIB, saat subuh buta Selasa 3 Zulhijjah 1442 (13 Juli 2021), Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tiba di Desa Jatibaru, satu diantara 29 desa di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Lantas langsung bergerak ke lokasi yang diduga pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di areal Izin Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS).
Melansir berita KBRN rri.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, menginformasikannya Rabu 4 Zulhijjah 1442 (14 Juli 2021).
Di situ, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi M Ichsan, mengamankan 10 orang yang diduga membor sumur minyak ilegal.
Inisial mereka yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU. Mereka warga Musi Banyu Asin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), kecuali seorang pelaku yang warga lokal.
Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan lagi enam orang. Keenam-enamnya itu MT, MU, RF, GW, OD dan MS di Km 51 Desa Jatibaru. Sekira pukul 08.00 WIB, tim mengamankan pula AW yang juga warga Muba.
“Selain menangkap para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan illegal driling,” ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 itu.
Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit truk mitsubishi canter warna kuning, Nopol BH 8161 GI guna mengangkut rig untuk pemboran. Satu unit mitshubisi pajero putih Nopol BG 1551 BD yang diduga digunakan oleh pemilik rig.
Kemudian, satu unit pikap grandmax putih yang digunakan oleh pekerja rig. Selain tiga mobil itu, juga mata bor, dan dua unit mesin pompa sedot.
Selanjutnya 17 orang itu beserta barang bukti dibawa ke Kepolisia Resor (Polres) Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif.
“Hari ini, Tim Gabungan Polda bersama dengan pihak perusahaan akan melaksanakan giat disruptif sumur-sumur yang ada di lokasi PT AAS dengan menggunakan alat berat,” pungkasnya.(pc)